Coronavirus merupakan virus dari subfamili Orthocronavirinae dalam keluarga Coronaviridae dan ordo Nidovirales. Kelompok virus ini yang dapat menyebabkan penyakit pada burung dan mamalia, termasuk manusia. Pada manusia, coronavirus menyebabkan infeksi saluran pernapasan yang umumnya ringan, seperti pilek, meskipun beberapa bentuk penyakit seperti; SARS, MERS, dan COVID-19 sifatnya lebih mematikan.
Dalam kondisi saat ini, virus corona bukanlah suatu wabah yang bisa diabaikan begitu saja. Jika dilihat dari gejalanya, orang awam akan mengiranya hanya sebatas influenza biasa, tetapi bagi analisis kedokteran virus ini cukup berbahaya dan mematikan. Saat ini di tahun 2020, perkembangan penularan virus ini cukup signifikan karena penyebarannya sudah mendunia dan seluruh negara merasakan dampaknya termasuk Sumatera Barat.
Mengantisipasi dan mengurangi jumlah penderita virus corona di Sumatera Barat, Pemerintah daerah sudah melakukan beberapa kebijakan, diantaranya dengan memberikan kebijakan membatasi aktifitas keluar rumah, kegiatan sekolah dirumahkan, bekerja dari rumah (work from home), bahkan kegiatan beribadah pun dirumahkan. Hal ini sudah menjadi kebijakan pemerintah berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang sudah dianalisa dengan maksimal tentunya.
Terkait aktifitas yang dirumahkan sudah menjadi kebijakan dalam kondisi khusus yang harus dilakukan. Kebijakan ini diharapkan mampu mengatasi masalah yang terjadi di lingkungan masyarakat. Kebijakan ini ditetapkan oleh beberapa pihak terutama pemerintah yang diorientasikan pada pemenuhan kebutuhan dan kepentingan masyarakat. Makna dari pelaksanaan kebijakan publik merupakan suatu hubungan yang memungkinkan pencapaian tujuan-tujuan atau sasaran sebagai hasil akhir dari kegiatan yang dilakukan pemerintah. Kekurangan atau kesalahan kebijakan publik akan dapat diketahui setelah kebijakan publik tersebut dilaksanakan. Keberhasilan pelaksanaan kebijakan publik dapat dilihat dari dampak yang ditimbulkan sebagai hasil evaluasi atas pelaksanaan suatu kebijakan.
Pemerintah Sumatera barat terus melakukan upaya-upaya guna meminimalisir orang yang terinveksi Corona Covid-19. Awalnya pemerintah tidak terlalu ingin memberikan informasi kepada publik terkait virus corona yang masuk ke Sumatera Barat. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari kepanikan masyarakat dan juga menghindari isu-isu yang tidak jelas kebenarannya.
Terkait pemeriksaan virus covid-19 ada beberapa macam cara yang dilakukan jika ditinjau dari sensitivitasnya, yaitu dengan pemeriksaan metode molekur, dengan menggunakan PCR berupa pemeriksaan imunoglobulin sebagai upaya tes screening awal dan dapat dilaksanakan secara massal. Tujuannya adalah untuk secepat mungkin dapat mengetahui kondisi masyarakat yang terpapar positif virus corona, sehingga selanjutnya dapat dilakukan upaya isolasi. Masyarakat dianjurkan untuk mengisolasi diri atau self isolation yang dilaksanakan secara mandiri di rumah dan akan dimonitoring oleh puskesmas atau petugas kesehatan. Saat ini, jumlah orang yang terkena dampak corona semakin meningkat dan jumlah kematian yang disebabkan oleh corona di seluruh dunia juga semakin banyak. Informasi terkait kebenaran jumlah ini perlu juga jadi perhatian, karena masih ada ditemukan berita-berita yang masih simpang siur atau hoaks, sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat.
Kegiatan PSBB menjadi kebijakan Gubernur Sumatera Barat. Dalam seruan ini pemerintah menyampaikan peniadaan kegiatan peribadatan dan kegiatan keagamaan lainnya yang mengumpulkan orang banyak yang dilaksanakan di Masjid, Gereja, Pura, Wihara, Klenteng dan tempat ibadah lainnya termasuk diantaranya ibadah shalat jumat, kebaktian, ibadah dan misa minggu, majelis taklim, perayaan hari besar dan lain-lainnya. Selanjutnya disiapkan dan disebarkan panduan bagi penyelenggara ibadah untuk melaksanakan ibadah di rumah sebagai pengganti kegiatan yang ditiadakan. Seruan ini berlaku selama 14 hari sejak ditetapkan dan bisa diperpanjang bila diperlukan. Selain itu diberikan kesadaran untuk peningkatan kewaspadaan dan disiplin guna mencegah resiko COVID-19 dengan menjaga jarak aman dalam berinteraksi.
Gerak cepat yang dilakukan Pemerintah Sumatera Barat dalam hal ini Gubernur Irwan Prayitno didasarkan adanya instrumen hukum yang dimilikinya sebagai Kepala Daerah untuk mengeluarkan kebijakan. Upaya pemerintah ini dalam mengantisipasi perkembangan virus corona saat ini cukup membuat khawatir masyarakat. Bukan hanya khawatir terjangkit virus corona saja, tetapi kebijakan pemerintah daerah yang memberlakukan PSBB untuk setiap Kabupaten Kota. Karena tentunya akan menyulitkan masyarakat dalam melakukan kegiatan dan mobilitasnya. Hal ini walau pun beresiko besar, tetapi harus dilakukan guna menghentikan penyebaran virus corona tersebut. PSBB sebenarnya adalah perluasan dari social distancing, tetapi berskala besar, yang mencangkup wilayah dan territorial tertentu. Bila suatu daerah atau wilayah telah mengalami PSBB, maka artinya menutup pintu masuk dan pintu keluar bagi warga masyarakat. Tak heran bila dalam beberapa pemberitaan, kebijakan PSBB ini menjadi bahan pertimbangan beberapa pejabat daerah setempat. Yang menjadi pertimbangan tersebut adalah berdasarkan kesiapan anggaran dan dampak sosial yang timbul.
Sulit tentunya menerapkan kebijakan PSBB bagi suatu komunitas sosial lingkungan masyarakat Sumatera Barat saat ini. Karena manusia tak pernah berhenti melakukan mobilitas dan kegiatan bergeraknya dari satu tempat ke tempat yang lain. Oleh karenanya, keberhasilan implementasi kebijakan ini membutuhkan keterlibatan stakeholders secara demokratis dan partisipatif. Stakeholders dan pembuat kebijakan harus terus menerus terlibat dalam dialog untuk menganalisis konsekuensi ini.
Berbicara mengenai kebijakan, tentu saja akan ada dampak positif dan negative yang muncul disebabkan oleh wabah virus corona ini. Dampak positif dan negatif ini tentu saja tidak akan lepas dari aspek sosial dan ekonomi. Dampak negatif yang pertamakali bisa langsung dirasakan akibat wabah virus corona ini adalah merosotnya pertumbuhan ekonomi. Namun, jika tidak segera diberlakukan PSBB dengan segera, maka virus akan terus masuk ke wilayah yang tadinya belum terjangkit dan semakin memperburuk suatu wilayah yang sudah terjangkit. Upaya PSBB ini jika tidak ada persiapan, maka upaya PSBB juga tidak akan bisa berjalan dengan baik.
Dampak positif dari kebijakan PSBB adalah pemerintah dapat mengurangi jumlah masyarakat yang terdampak virus Covid-19, karena mengurangi aktifitas diluar dapat menjaga resiko penularan yang tinggi, selain dampak positifnya secara tidak langsung sudah mengurangi polusi udara, mengingat jumlah pengendara di Sumatera Barat cukup tinggi khususnya di Kota Padang, yang merupakan ibu Kota Provinsi Sumatera Barat.
Upaya yang dilakukan pemerintah selain PSBB juga menyiapkan handsanitizer di beberapa area umum untuk masyarakat agar bisa digunakan setelah bersentuhan dan selalu mengingatkan agar mencuci tangan untuk menghindari virus masuk ke dalam tubuh. Walaupun PSBB ini sudah diberlakukan, disisi lain yang sangat mengkhawatirkan akhir-akhir ini adalah penyebaran secara transmisi lokal, karena mereka yang terjangkit berinteraksi dengan masyarakat luas, akibatnya masyarakat yang mempunyai imun yang rendah bisa terjangkit virus ini.
Sekarang yang terpenting adalah bagaimana menjaga kesehatan dan bersikap tenang dalam kondisi apapun. Kepanikan hanya akan menimbulkan ketakutan dalam pemikiran, sedangkan hal tersebut belum tentu terjadi. Kepanikan bukan hanya berdampak kepada diri sendiri, tetapi juga kepanikan terhadap orang lain. Salah satu upaya yang bisa dilakukan untuk menghindari kepanikan adalah dengan cukup patuh dengan kebijakan yang sudah disampaikan oleh pemerintah berdasarkan Seruan Pemerintah tentang Peniadaan Sementara Kegiatan Peribadatan dan Keagamaan Di Rumah Ibadah Dalam Rangka Mencegah Penyebaran Wabah corona virus disease (COVID-19) yang sudah di berlakukan kebijakan oleh pemenrintah dan kita harus mematuhi Pembatsan Sosial Berskala Besar (PSBB) tersebut, agar kita terhindar dari pandemi ini. (*)
Komentar