Belajar Keterbukaan Informasi Publik dari Manajemen Masjid

2093 hit
Belajar Keterbukaan Informasi Publik dari Manajemen Masjid

Arzil

Jurnalis Arunala.com

Semboyan "Semua Berhak Tahu" yang sering digaungkan Komisi Informasi (KI) memang patut diaplikasikan di segala lini.

Sebab, selain menunjukan keterbukaan terhadap informasi yang bisa diketahui masyarakat (publik), juga menunjukkan pola dan manajemen kerja yang dilakukan pihak-pihak yang punya tanggung jawab dalam mengelola kepentingan masyarakat banyak.

Penulis ingin memberikan salah contoh bentuk transparansi yang mungkin cukup akrab kita kenal atau pun kita lihat, yakni pola manajemen masjid atau musala saat mengelola kas masjid atau musalanya.

Buktinya transparansi yang bisa dilihat atau kata pepatah minang bagalanggang di mato rang banyak. Dimana setiap akan masuk waktu salat Jumat, pihak masjid lebih dulu memaparkan kondisi kas dari keuangan masjid yang dikumpulkan selama satu minggu lalu.

Penulis melihat, dalam melaporkan keuangannya di saat akan masuk salat Jumat itu, pihak masjid menyampaikan secara terperinci dan terbuka kepada semua jemaah yang hadir di dalam masjid itu.

Mulai dari laporan arus kas masuk, kas keluar, pembagiannya hingga menyangkut kegunaannya, semuanya dijelaskan pihak masjid dengan gamblang dan terbuka, dengan begitu, siapa saja yang ada dalam masjid saat itu akan mengetahui sejauh mana tanggungjawab dan akuntabilitas dari pengurus dalam mengelola keuangan masjidnya.

Meski banyak yang menilai, pola pengelolaan keuangan masjid itu terlihat sederhana, namun jika diperhatikan secara lebih jauh dan seksama, transparansi yang diperlihatkan pengurus masjid itu bisa jadi contoh yang aktual betapa pentingnya keterbukaan (transparansi) informasi itu bagi publik sehingga tidak menimbulkan persepsi publik yang keliru terhadap pengurus masjid itu.

Nah jika persoalan transparansi itu ditarik ke sisi pemerintahan, ini setidaknya sudah dipertegas dengan adanya UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Bahkan dalam UU KIP itu juga memuat sanksi berupa demosi hingga penjara satu bulan atau membayar denda pidana sebesar Rp5 juta, bagi badan publik yang tidak berikan informasi publik yang dibutuhkan publik.

Untuk diketahui, inti dari semangat UU KIP itu adalah keterbukaan (transparansi) menekan komitmen, keseriusan, dan kejujuran dalam mengelola sesuatu yang berhubungan dengan informasi publik.

Sebut saja misalnya, terkait sebuah informasi yang semestinya bisa diakses publik, namun kenyataannya masih ditutup-tutupi atau disembunyikan oleh badan publik yang nota bene-nya menerima kucuran dana dari APBD maupun APBN.

Padahal informasi yang dibutuhkan publik itu sesuatu yang wajar untuk diketahui. Namun dari kenyataan yang ada, misalnya di Sumatera Barat (Sumbar), masih ada juga badan publik yang enggan untuk mengaplikasikan keterbukaan informasi publik itu.

Secara yuridis, Pemprov Sumbar saat ini sudah memiliki aturan jelas yakni Perda No.17 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang baru disahkan sekitar pertengahan bulan Juli 2022 kemarin.

Penulis menganggap, Perda KIP ini bisa jadi trigger keterbukaan informasi publik di Sumbar, soalnya dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menekankan setiap instansi yang dalam menjalankan tugasnya menggunakan dana APBN atau APBD dikategorikan sebagai badan publik yang wajib mengelola dan menyediakan informasi publik yang dimilikinya, sebagaimana diatur dalam UU KIP.

Meski tidak semua informasi dikategorikan sebagai informasi publik, karena ada juga informasi yang dikategorikan sebagai informasi dikecualikan.

Apalagi, dalam hadirnya UU KIP memang dimaksudkan untuk mendorong terciptanya proses demokratisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Sebab itu, UU KIP mendukung transparansi informasi di seluruh lembaga pemerintah yang merupakan salah satu prasyarat penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis.

Kemudian terhadap pelaksana dari keterbukaan informasi publik itu sendiri di setiap instansi publik, ditunjukan Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) di masing-masing unit kerjanya.

Sebagaimana diketahui, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) merupakan ujung tombak untuk mengimplementasikan UU Nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Kinerja PPID merupakan corong keterbukaan informasi dalam melaksanakan good governance, demi terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel dan dapat mendorong partisipasi masyarakat.

Apalagi, dalam proses penerapan keterbukaan informasi bukan hanya selesai pada pembentukan dan ditandatanganinya SK PPID saja.

Tapi justru harus dilanjutkan dengan membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) pendokumentasian dan pelayanan informasi, serta pengklasifikasian informasi.

Dapat dibayangkan, seandainya PPID yang ditunjuk ini tidak begitu faham dan kompeten tentang keterbukaan informasi, bagaimana menerapkan SOP dari tugas kerja mereka secara baik dan benar.

Bahkan ada kecenderungan, informasi publik yang semestinya bisa diakses oleh publik, malah dijadikan oleh PPID sebagai informasi yang dikecualikan, dan tidak penting.

Pada hal, keberadaan PPID ini menjadi ujung tombak penerapan KIP bagi unit kerja masing-masing, dan itu harus dilakukan secara akuntabel. PPID dalam hal ini mempunyai tugas dalam menyimpan dan penyediaan dokumen.

Sesuai dengan namanya, PPID bertugas diantaranya (1) Memberikan layanan informasi kepada publik, (2) Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik, (3) Membantu PPID Kabupaten didalam melaksanakan tugasnya, (4) Melakukan verifikasi bahan informasi publik.

Kemudian (5) Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi, (6) Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk di akses oleh pemohon informasi publik, (7) Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji konsekuensi, (8) Membuat laporan pelayanan informasi, dan (9) Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh atasan PPID.

Hal lainnya yang patut dipahami, dalam menjalankan tugasnya, PPID jangan pula abai terhadap permohonan informasi publik yang diminta pemohon, karena hal ini bisa juga berkonsekuensi pada aspek hukum.

Dalam hal permohonan informasi publik ditolak, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis bersamaan dengan Surat Keputusan (SK) PPID tentang penolakan permohonan informasi.

Apabila itu tidak dilakukan, bisa terjadinya sengketa informasi yang berujung pidana.

Praktik keterbukaan informasi publik, memang perlu dikawal dan dicermati segala dinamika yang terjadi di ranah publik maupun yang terjadi di masyarakat, kondisi kekinian, baik pada tataran filosofis, regulasi, maupun implementasinya.

Seperti penulis jelaskan diawal tulisan ini, semboyan "Semua Berhak Tahu" mau tak mau memang sudah harus diimplementasikan di setiap aspek maupun institusi.

Untuk itu, penulis ikut mendukung semangat keterbukaan informasi publik yang sedang digaungkan Pemprov Sumbar saat ini. Karena dengan adanya Perda KIP ini, diharapkan ada jaminan hak masyarakat semakin kuat demi penguatan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Terlebih lagi, kehadiran Perda KIP tersebut, jadi sejarah bagi Pemprov Sumbar dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Sumbar, apalagi Perda KIP ini memuat aturan reward bagi badan publik yang dinilai cakap dan baik dalam menerapkan pelayanan keterbukaan informasi publik sesuai SOP yang ada.

Sebaliknya Perda tersebut juga memuat aturan punishment terhadap badan publik yang dirasa tidak mampu menjalankan pelayanan keterbukaan informasi publik sebagaimana mestinya.

Tujuan dari aturan ini untuk melindungi badan publik itu sendiri, sekaligus melindungi pak sekda agar jangan terjebak sebagai tersangka dalam pidana informasi sesuai dengan UU No.14 Tahun 2008.

Akhirnya penulis sangat berharap semoga pelaksanaan KIP tidak hanya di atas kertas saja, tapi benar benar bermakna dalam penyelenggaraan pemerintahan dan partisipasi masyarakat. (*)

Komentar