Padang, Arunala.com--Kasus pelecehan seksual oleh dokter kandungan MSF saat pemeriksaan ultrasonografi (USG) membuat masyarakat harus memahami standar operasional prosedur (SOP) pemeriksaan yang benar saat berkunjung ke dokter kandungan.
”Dalam praktik kedokteran, khususnya obstetri dan ginekologi ada standar yang jelas untuk menjaga kenyamanan dan keamanan pasien, terutama saat dokter laki-laki melakukan pemeriksaan intim seperti pemeriksaan panggul. Salah satu prosedur perlindungan adalah kehadiran tenaga medis pendamping,” kata dokter obgyn subspesialis fetomaternal Dr. dr. Dovy Djanas, Sp.OG, KFM, MARS, FISQua kepada arunala.com, Jumat (18/4/2025).
Ia mengatakan tenaga medis pendamping ini biasanya adalah tenaga medis perempuan seperti bidan atau perawat. Pasien berhak meminta pendamping jika belum disediakan dan dapat menunda pemeriksaan jika merasa tidak nyaman. ”Dokter yang profesional akan menghormati keputusan pasien tersebut,” tutur Direktur Utama RSUP Dr.. M. Djamil ini.
Kehadiran pendamping ini, sebutnya, bukan hanya untuk melindungi pasien. Akan tetapi juga untuk melindungi dokter dari kemungkinan kesalahpahaman. ”Oleh karena itu, jika pasien merasa ragu atau tidak nyaman tanpa pendamping, ia berhak untuk meminta tenaga medis perempuan sebagai saksi dan menunda pemeriksaan sesuai keinginan,” ungkap Dovy.next
Komentar