SOP Pemeriksaan Kandungan, Harus Ada Tenaga Medis Pendamping

Kesehatan- 18-04-2025 22:02
Dr. dr. Dovy Djanas, Sp.OG, KFM, MARS, FISQua. IST
Dr. dr. Dovy Djanas, Sp.OG, KFM, MARS, FISQua. IST

>

Ia menjelaskan secara hukum dan etika kedokteran, dokter obgyn, baik laki-laki maupun perempuan, memiliki kompetensi yang sama dalam memberikan pelayanan kesehatan reproduksi. Profesi kedokteran diatur oleh sumpah dan kode etik yang mewajibkan setiap dokter bertindak profesional, menjaga kerahasiaan pasien, serta menghormati integritas tubuh pasien dan menghindari segala bentuk pelecehan. ”Oleh karena itu, pasien berhak mendapatkan pelayanan terbaik dari dokter, tanpa memandang jenis kelamin dokter, selama prinsip profesionalisme dan etika dijaga,” tegasnya.

Di Indonesia, jumlah dokter obgyn laki-laki masih lebih banyak dibanding perempuan, terutama di daerah-daerah. Dalam beberapa kasus, dokter laki-laki bisa jadi satu-satunya pilihan untuk mendapatkan pelayanan spesialis. ”Menolak pemeriksaan karena jenis kelamin dokter, padahal membutuhkan penanganan segera, berisiko menyebabkan keterlambatan diagnosis dan pengobatan,” ucapnya.

Bagi seorang dokter, tubuh pasien diperlakukan sebagai struktur anatomi yang perlu diperiksa untuk kepentingan medis, bukan sebagai objek seksual. Dokter dilatih untuk bersikap profesional dan objektif dalam setiap tindakan medis. ”Semua pemeriksaan dilakukan dengan teknik yang baku dan berdasarkan indikasi medis, bukan atas dasar kehendak pribadi dokter,” sebiut Dovy.next

Komentar