>
Ia mengatakan tidak ada larangan medis atau hukum bagi perempuan untuk diperiksa oleh dokter obgyn laki-laki, asalkan dilakukan secara profesional, etis, dan dengan persetujuan pasien. ”Pasien berhak merasa aman, dan dokter wajib menjaga kenyamanan serta keamanan tersebut,” tukasnya. (*)
Komentar