Rekap PSU di Pasaman, Lima Kecamatan Tuntas dan Menyusul Tujuh Lainnya

Metro- 23-04-2025 14:12
Suasana proses rekapitulasi penghitungan suara PSU tingkat kabupaten oleh KPU Pasaman, Rabu siang (23/4/2025). IST
Suasana proses rekapitulasi penghitungan suara PSU tingkat kabupaten oleh KPU Pasaman, Rabu siang (23/4/2025). IST

Padang, Arunala.com - Sekitar pukul 12.15 WIB, Rabu siang (23/4/2205), baru lima dari 12 kecamatan yang ada di Kabupaten Pasaman yang telah menuntaskan penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara PSU tingkat kecamatan.

Informasi ini didapat Arunala.com dari Anggota Bawaslu Pasaman, Tori yang mengatakan proses rekapitulasi itu dihentikan sementara oleh KPU Pasaman karena memasuki waktu ishoma.

"Memang baru lima kecamatan yang tuntas penetapan hasil rekapnya," ungkap Tori.

Di menyebut, lima kecamatan yang tuntas itu adalah Kecamatan Simpati, Mapat Tunggul Selatan, Tigo Nagari, Mapat Tunggul dan Kecamatan
Rao.

"Setelah masa ishoma ini, rekapitulasi penghitungan suara PSU Pasaman ini akan dilanjutkan KPU," ucapnya lagi.
Dia menerangkan, ada tujuh kecamatan lagi yang akan dituntaskan rekapitulasi penghitungan suaranya.

Terpisah, Anggota KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban membenarkan baru lima kecamatan yang tuntas rekapitulasi penghitungan suaranya.

Ory mengaku, proses rekapitulasi yang digelar KPU Pasaman ini berjalan aman dan sejauh ini tidak ada tanggapan dari pihak paslon maupun Bawaslu setempat terkait hasil penghitungan suara PSU dari lima kecamatan itu.

"Saya meyakini proses rekap tingkat kabupaten itu bisa tuntas hari ini, kemungkinan sore nanti sudah klar," ungkap Ory.

Sebab, lanjut dia, tinggal tujuh kecamatan yang akan dituntaskan hasil rekapnya oleh KPU Pasaman ini.
Tujuh kecamatan itu Kecamatan Duo Koto

Lubuk Sikaping, Kecamatan Padang Gelugur, Kecamatan Rao Selatan, Rao Utara, dan Simpang Alahan Mati dan Kecamatan Bonjol.

Ditanya apakah hasil rekapitulasi ini akan diserahkan juga ke KPU Sumbar? Ory menjawab tidak.

"Karena ini pemilihan bupati bukan PSU pemilihan Gubernur, jadi semuanya ditetapkan oleh KPU setempat," tukas Ory. (*)

Komentar