Honor PPK Naik dan Diasuransikan

Metro- 16-01-2020 17:02
Anggota KPU Sumbar Gebril Daulai saat paparkan proses rekrutmen panitia adhoc kepada wartawan, Kamis (16/1)
Anggota KPU Sumbar Gebril Daulai saat paparkan proses rekrutmen panitia adhoc kepada wartawan, Kamis (16/1)

Padang - Untuk tahun pilkada serentak 2020 kali ini, KPU RI mengeluarkan kebijakan baru terkait honorerium panitia adhoc (PPK, PPS dan KPPS).

Ini dikemukakan Anggota KPU Sumbar Gebril Daulai saat diskusi dengan sejumlah wartawan di Padang, Kamis (16/1) kemarin.

"Naiknya nilai honor panitia adhoc itu berangkat dari kejadian saat pemilu kemarin, dimana cukup banyak panitia adhoc yang meninggal maupun cidera saat melaksanakan penyelenggaraan pemilu 2019 lalu," sebut Gebril.

Kenaikan honor panitia adhoc itu, terang dia berdasarkan Surat keputusan (SK) KPU RI Nomor 1312 tahun 2019 dan juga Surat Menteri Keuangan Nomor 735 tahun 2019.

Tidak itu saja, lanjutnya, KPU juga berikan asuransi bagi PPK untuk jaminan terhadap risiko yang akan dihadapi mereka selama menjalankan tugas.

Gebril menguraikan, besaran honor yang akan diterima oleh ketua PPK adalah Rp 2,2 juta per bulan, naik dari semula Rp 1,85 juta. Sedangkan untuk anggota PPK, akan menerima honor sebesar Rp 1,9 juta atau naik Rp 300 ribu dari semula hanya Rp 1,6 juta.

Kemudian honor bagi PPS di kelurahan sebesar Rp1,2 juta per bulan untuk ketua, sedangkan anggotanya Rp 1,150 juta per bulan. "Sementara bagi petugas KPPS honornya Rp 950 ribu per bulan untuk ketua dan anggota Rp 900 ribu per bulan," terang Gebril.

Dia menambahkan, PPK merupakan ujung tombak dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2020. Guna mendapatkan petugas yang pantas, seleksinya dilakukan terbuka.

"Mengedepankan kompetensi, integritas, dan independen atau mandiri. Seleksinya dibagi tiga tahap yaitu, administrasi, tertulis, dan wawancara," sebutnya.

Persyaratan lain yang harus dipenuhi, lanjut anggota KPU Sumbar ini adalah untuk jenjang pendidikan dan domisili. Calon anggota PPK harus berdomisili di kecamatan tempat mendaftarkan diri.

"Pendidikan minimal SLTA atau keterangan sedang mengikuti jenjang pendidikan SLTA dan terdaftar sebagai pemilih," kata Gebril Daulai. (amz)

Komentar